About The Author

This is a sample info about the author. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis.

Get The Latest News

Sign up to receive latest news

Rabu, 06 Januari 2010

| |

Iklan Bima: gggggggggggj

Judul Iklan: gggggggggggj
Kategori Iklan: Elektronik
Telp/HP: 324234
Email: gggggg@mm.com
Web Site: ggggg
Isi Iklan: Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Ini menunjukkan beliau tidak menjauh dari Hudzaifah ketika buang air kecil." Adapun sebab tidak menjauhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika buang air kecil dijelaskan oleh Al Hafidz: "Kencing lebih ringan daripada buang air besar karena buang air besar butuh untuk lebih membuka aurat dan bau yang ditimbulkan lebih menusuk. Sementara tujuan menjauh dari manusia adalah untuk menutup diri dari penglihatan mereka dan ini terpenuhi dengan membentangkan pakaian dan mendekat dengan sesuatu yang dapat menutupi". (Fathul Bari, 1/411)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam meminta Hudzaifah untuk mendekat kepada beliau agar Hudzaifah menutupi beliau dari pandangan manusia karena buang air kecil merupakan keadaan yang memalukan bila terlihat oleh orang lain. (Syarah Shahih Muslim, 3/167)

Dengan demikian, dituntunkan kepada kita untuk menjauh dari manusia ketika buang air besar, sementara ketika buang air kecil boleh dilakukan di dekat orang lain, namun harus tetap memperhatikan tertutupnya aurat agar tidak terlihat orang lain. (Al Jami'ush Shahih, 1/496)

Tidak Memasukkan ke WC Sesuatu yang Padanya ada Dzikrullah

Seseorang yang buang hajat lebih utama baginya untuk tidak membawa sesuatu yang padanya tertera dzikir kepada Allah seperti Al Qur'an dan lainnya yang ada padanya penyebutan nama Allah. Dalam permasalahan ini dalil yang sering dibawakan adalah hadits peletakan cincin Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika akan masuk WC. Namun hadits ini lemah, ma`lul (berpenyakit) sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Qayyim dalam Tahdzibus Sunan dan ulama ahli hadits yang lainnya.
Ketika membawakan hadits ini Imam Shan'ani mengatakan dalam Subulus Salam (1/113): "Sesuatu yang di dalamnya tertera nama Allah Subhanahu Wa Ta'ala harus dijaga dari tempat-tempat yang jelek/kotor. Dan ini tidak khusus berupa cincin saja namun mencakup semua benda yang dipakai yang padanya a®da dzikrullah".

Walaupun demikian sebagian ulama yang lain menganggap makruh (dibencinya) perkara ini, bahkan haram apabila yang dimasukkan itu berupa Al Qur'an, karena termasuk penghinaan. Penulis kitab Al Furu' mengatakan: "Dibenci untuk membawa sesuatu yang padanya ada dzikrullah tanpa ada keperluan." (Al Furu`, 1/83)

Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat
Abu Ayyub Al Anshari radliallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
"Apabila kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat ketika buang air besar ataupun kencing dan jangan pula membelakangi kiblat, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat1". (HR. Al Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264)

Dari hadits di atas dipahami adanya larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Namun dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat perbuatan ini haram secara mutlak baik di WC (tempat yang tertutup/berbentuk bangunan) ataupun di tempat terbuka. Ada yang membolehkan secara mutlak dan ada pula yang merinci. Perselisihan ini terjadi karena selain hadits larangan sebagaimana tercantum di atas didapatkan pula hadits lain yang menunjukkan kebolehannya seperti hadits Abdullah Ibnu Umar radliallahu anhu, ia berkata: "Aku pernah menaiki rumah Hafshah2 karena suatu keperluan, maka ketika itu aku melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka`bah". (HR. Al Bukhari no. 148 dan Muslim no. 266).

Demikian pula hadits Jabir bin Abdillah Al Anshari radliallahu anhu: "Sungguh beliau melarang kami untuk membelakangi dan menghadap kiblat dengan kemaluan-kemaluan kami apabila kami buang air. Kemudian aku melihat beliau kencing menghadap kiblat setahun sebelum meninggalnya". (HR. Ahmad 3/365 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami`ush Shahih, 1/493)

Dari perselisihan yang ada, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang merinci, bila di luar bangunan seperti di padang pasir haram untuk menghadap atau membelakangi kiblat, sementara di dalam bangunan tidaklah diharamkan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Asy Sya'bi dan ini merupakan pendapat jumhur ahli ilmu. (Syarah Shahih Muslim 3/154, Syarah Sunan An Nasa'i lis Suyuthi 1/26)

Namun sepantasnya bagi seseorang untuk juga menghindar dari arah kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan (WC dan semisalnya), dalam rangka berhati-hati dari hadits-hadits yang menunjukkan larangan akan hal ini dan karena adanya perselisihan yang kuat dalam permasalahan ini yang didukung oleh para ulama ahli tahqiq. (Taisirul 'Allam, 1/55)

Boleh Kencing Berdiri
Al Imam Al Bukhari t ketika membawakan hadits Hudzaifah yang menerangkan Rasulullah kencing berdiri sebagaimana telah lewat di atas, beliau mengatakan dengan judul bab (Bolehnya) Kencing Berdiri dan Duduk. Sehingga dipahami di sini bolehnya kencing dalam keadaan berdiri dan duduk, walaupun di sana terdapat perselisihan pendapat di kalangan ahli ilmu mengenai hal ini.

Didapatkan pula dari perbuatan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, 'Umar ibnul Khaththab, Zaid bin Tsabit dan selainnya, mereka kencing dengan berdiri. Ini menunjukkan perbuatan ini dibolehkan dan tidak makruh apabila memang aman dari percikan air kencing. ('Aunul Ma`bud, 1/29)

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: "Sebagian ahlul ilmi menyenangi bagi orang yang kencing dalam keadaan duduk untuk menjauh dari manusia dan mereka memandang tidak apa-apa kencing di dekat orang lain bila dilakukan dengan berdiri. Karena kencing dalam keadaan berdiri lebih menjaga dubur dan lebih selamat dari percikan najis. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari 'Umar." (Al Ausath, 1/322)

-----------------------------------------
1 ) Akan tetapi kita yang berada di Indonesia, seharusnya tidak menghadap ke arah barat yang merupakan arah kiblat dan ke arah timur yang merupakan arah Baitul Maqdis, menyelisihi penduduk Madinah yang telah disebutkan di atas. (Pembahasan ini bisa dilihat dalam Asy Syarhul Mumti', 1/99, Syarah Umdatil Ahkam Ibnu Daqiqil 'Ied, 1/54, Sunan An Nasa'i Hasyiyah As Sindi, 1/23 )
2 ) Salah seorang istri Rasulullah , putri dari 'Umar Ibnul Khaththab.

http://www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=89

BERSAMBUNG...............
--
Visitor Ip: 125.166.227.100